News Update :

Program ekskul perpustakaan

Senin, 14 Mei 2012


No.
Uraian Materi
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
1
2
3
4
5
1
2
3
4
5
1
2
3
4
5
1
2
3
4
5
1
2
3
4
5
1.
Fungsi Perpustakaan Sekolah

























2.
Pemaliharaan Perpustakaan

























2.1. Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana

























2.2. Pemeliharaan Buku Perpustakaan

























2.3. Pemeliharaan Tempat Perpustakaan

























3.
Administrasi Perpustakaan

























3.1. Administrasi Perpustakaan

























3.2. Ruangan Perpustakaan

























3.3. Pemeliharaan Koleksi

























3.4. Pemajangan Buku

























3.5. Buku Induk

























4.
Pelayanan Perpustakaan


























4.1. Pelayanan Anggota Perpustakaan

























5.
Peraturan Dan Tata Tertib

























6.
Motivasi Untuk Meningkatkan Minat Baca

























6.1. Buku Sebagai Sumber Ilmu

























6.2. Promosi Buku Perpustakaan




























PERATURAN KETERTIBAN PERPUSTAKAAN
MADRASAH MIN MUKTISARI

Peraturan yang harus diperhatikan:
1.    Anggota perpustakaan yang memasuki ruang perpustakaan harap melapor pada petugas perpustakaan  dan mengisi buku daftar pengunjung yang telah disediakan
2.    Setiap anggota yang akan meminjam buku perpustakaan harus memiliki anggota perpustakaan
3.    Peminjam buku perpustakaan diperbolehkan mengambil sendiri buku-buku yang akan dipinjam dan melapor pada petugas perpustakaan
4.    Peminjam buku perpustakaan yang sudah membaca buku, bukunya harap disimpan kembali pada tempatnya semula
5.    Setiap peminjam harus mengembalikan pinjamannya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh petugas perpustakaan
6.    Siswa siswi  diperbolehkan  belajar di ruang perpustakaan bila ada jam kosong setelah terlebih dahulu melapor kepada petugas perpustakaan
7.     Setiap anggota yang meminjam wajib menjaga  dan merawat buku yang dipinjam agar buku tidak kotor dan rusak.
8.    Apabila buku yang dipinjam kotor dan rusak maka  harap segera lapor pada petugas perpustakaan
9.     Dalam ruang perpustakaan  harap menjaga ketertiban dan kesopanan agar tidak mengganggu pengunjung lain yang sedang membaca.
10. Setiap pengunjung wajib menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya.
Larangan yang harus diperhatikan:
1.    Tidak dibenarkan memakai topi, jaket serta membawa tas ke dalam ruang perpustakaan
2.    Dilarang membawa makanan atau minuman serta benda-benda lain yang tidak berhubungan dengan keperluan perpustakaan
3.    Dilarang makan minum, merokok atau hal-hal lain yang bisa menodai barang-barang di dalam ruang perpustakaan serta membuat udara  di dalam ruangan tidak nyaman
4.    Dilarang mencoret-coret, menggunting atau menyobek buku-buku millik perpustakaan
5.    Dilarang bermain atau bergurau yang dapat mengganggu orang lain yang sedang membaca atau belajar
6.    Tidak dibenarkan menggunakan ruang perpustakaan untuk keperluan lain selain sebagai sarana pendididkan di sekolah serta untuk meningkatkan efektifitas kegiatan belajar mengajar
7.    Tidak dibenarkan menukar buku-buku milik perpustakaan dengan buku-buku lain tanpa seijin pengelola perpustakaan,walaupun judul dan pengarangnya sama
SANGSI PELANGGARAN
1.    Setiap pengunjung atau peminjam yang tidak mematuhi ketentuan peraturan ketertiban perpustakaan diatas akan di kenakan sangsi yang bersifat edukatif
2.    Buku-buku serta barang-barang lain milik perpustakaan yang rusak akibat kelalaina peminjam harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan yang berlaku diperpustakaan
3.    Buku-buku yang hilang harus diganti sesuai denga judul buku yang hilang atau di ganti dengan uang yang sesuai dengan harga buku pada saat itu

Share this Article on :

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

© Copyright Program Ekskul SMAN 1 WANAYASA - Purwakarta 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.